Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengirim Faktur Keluaran via Whatsapp

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat mengirimkan atau membagikan faktur keluaran salah satunya melalui Whatsapp. Untuk membagikan faktur keluaran via Whatsapp, Anda perlu melakukan pengaturan template terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik profil perusahaan, kemudian pilih Pengaturan.
    mceclip0.png
  2. Pada tab Perusahaan, kemudian klik Pengiriman Data Pajak.
    2.png

  3. Setelah itu, Anda dapat klik tab “Faktur Keluaran” dan pilih ViaWhatsapp.
    Content.png
  4. Template pesan akan disimpan sebagai default pesan yang akan dikirim pada saat pengiriman pesan berikutnya.

  5. Selanjutnya, masuk ke halaman E-Faktur, klik “Faktur” dan pilih Faktur Keluaran.
    mceclip1.png
  6. Pilih salah satu nomor pajak yang fakturnya ingin Anda kirim melalui Whatsapp.
    Image_005.png
  7. Lalu pada halaman detil Faktur Pajak, klik tombol “Tindakan” lalu pilih Kirim faktur via Whatsapp.
    FK_-_dropdown.png
  8. Setelah itu akan muncul pop up Kirim faktur via Whatsapp, memasukkan Nama pembeli dan nomor telepon.
    FK_-_dropdown__1__.png
  9. Apabila nomor yang menjadi tujuan bukan nomor indonesia, Anda dapat memilih negara dengan klik dropdown “Negara”.
    FK_-_dropdown__1_.png
  10. Anda juga dapat mengubah pesan apabila diinginkan. Setelah selesai diisi, klik “Kirim”.
    mceclip2.png
  11. Setelah itu Anda diarahkan ke tab baru yaitu halaman whatsapp. Kolom chat dengan nomor telepon tujuan akan terbuka, setelah itu Anda klik ikon “kirim”.
    Image_010.png
  12. Maka faktur keluaran pun berhasil terkirim.
    Image_011.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form