Pada Klikpajak, Anda dapat mengirimkan atau membagikan faktur keluaran salah satunya melalui Whatsapp. Untuk membagikan faktur keluaran via Whatsapp, Anda perlu melakukan pengaturan template terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik profil perusahaan, kemudian pilih Pengaturan.
- Pada tab Perusahaan, kemudian klik Pengiriman Data Pajak.
- Setelah itu, Anda dapat klik tab “Faktur Keluaran” dan pilih ViaWhatsapp.
-
Template pesan akan disimpan sebagai default pesan yang akan dikirim pada saat pengiriman pesan berikutnya.
- Selanjutnya, masuk ke halaman E-Faktur, klik “Faktur” dan pilih Faktur Keluaran.
- Pilih salah satu nomor pajak yang fakturnya ingin Anda kirim melalui Whatsapp.
- Lalu pada halaman detil Faktur Pajak, klik tombol “Tindakan” lalu pilih Kirim faktur via Whatsapp.
- Setelah itu akan muncul pop up Kirim faktur via Whatsapp, memasukkan Nama pembeli dan nomor telepon.
- Apabila nomor yang menjadi tujuan bukan nomor indonesia, Anda dapat memilih negara dengan klik dropdown “Negara”.
- Anda juga dapat mengubah pesan apabila diinginkan. Setelah selesai diisi, klik “Kirim”.
- Setelah itu Anda diarahkan ke tab baru yaitu halaman whatsapp. Kolom chat dengan nomor telepon tujuan akan terbuka, setelah itu Anda klik ikon “kirim”.
- Maka faktur keluaran pun berhasil terkirim.