Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melakukan Import Prepopulated Bupot

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Impor Prepopulated Bupot adalah fitur terbaru Klikpajak pada menu eBupot yang memberikan kemudahan dalam penarikan data bupot domestik dan bupot non resident dari DJP. Untuk melakukan impor prepulated bupot Anda harus memiliki auth key yang diperoleh dari aplikasi DJP.

Berikut langkah-langkah melakukan impor prepopulated bupot.

A. Import Prepopulated Bupot Domestik dan Foreign dengan Masa Pajak

  1. Masuk ke menu E-Bupot dan pilih PPh Pasal 4 Ayat 2, 15, 22, & 23.
    2_1.png

  2. Pada tab PPh Unifikasi atau PPh Non Resident klik “Impor/Ekspor” dan  pilih Impor Prepopulated Bupot.
    2.png
  3. Lalu muncul pop up Tarik data Prepulated Bupot dari DJP, dan masukkan Auth Key yang telah Anda terima dari DJP.
    4.png
  4. Pilih Penarikan berdasarkan Masa pajak dan pilih masa pajak yang diinginkan. Lalu klik tombol “Tarik Data”.
    b3.png

  5. Maka sistem akan memproses penarikan data dari DJP. Anda akan diarahkan ke Halaman PPh Unifikasi atau PPh Non Resident untuk melihat status penarikan data. Selama proses impor, tombol Impor/Ekspor akan inaktif atau tidak bisa Anda klik.
    b4.png

  6. Jika penarikan data gagal maka, sistem akan menampilkan bar berwarna merah. Anda dapat mengimpor ulang dengan klik “X” pada bar agar tombol Impor/Ekspor kembali aktif.
    b7.png

  7. Apabila proses impor berhasil, sistem akan menampilkan bar berwarna hijau. Klik tulisan “di sini” pada bar hijau untuk masuk kehalaman detail Impor Prepopulated Bupot.
    B5.png
  8. Pada halaman detil Impor Prepopulated Bupot Anda bisa melihat detil penarikan data yang Anda lakukan.
    b6.png
  9. Bupot yang ditarik merupakan gabungan antara bupot domestik dan bupot non residen. Pilih bupot yang ingin diimpor ke Klikpajak dengan mencentang “Checkbox” lalu klik “Impor” untuk memproses penyimpanan data ke Klikpajak. .
    b8.png
  10. Ketika proses impor data berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi berwarna hijau.
    b9.png
  11. Anda dapat melihat status impor masing-masing nomor bupot yang dipilih pada tabel di kolom keterangan.
    b10.png
  12. Anda bisa melihat status impor bupot di halaman E-Bupot pada tab PPh Unifikasi atau PPh Non Resident. Dan klik nomor bukti potong untuk melihat detilnya.
    b11.png

  13. Berikut detil bukti potong yang telah di impor.
    b12.png
  14. Anda juga dapat mengakses hasil penarikan masa pajak yang terakhir pada pop up Tarik data Prepopulated Bupot dari DJP. Lalu klik “Lihat penarikan” untuk masuk ke Halaman Detail impor Prepopulated Bupot masa pajak yang terakhir diimpor.
    b13.png

  15. Jika Anda melakukan penyimpanan data ke Klikpajak, Anda akan mendapatkan email notifkasi hasil impor sebagai bukti riwayat penarikan.
    b14.png

B. Import Prepopulated Bupot Domestik dan Foreign dengan Nomor Bupot

  1. Masuk ke menu E-Bupot dan pilih PPh Pasal 4 Ayat 2, 15, 22, & 23.
    2_1.png
  2. Pada tab PPh Unifikasi atau PPh Non Resident klik “Impor/Ekspor” kemudian pilih Impor Prepopulated Bupot.
    2.png

  3. Lalu muncul pop up Tarik data Prepulated Bupot dari DJP, dan masukkan Auth Key yang telah Anda terima dari DJP.
    c3.png

  4. Pilih Penarikan berdasarkan Nomor bukti potong. Input nomor bukti potong, masa pajak, dan pembetulan sesuai bupot yang ingin diimpor lalu klik “Tarik data”.
    c4.png
  5. Apabila data yang diinput sesuai dan valid, sistem akan menarik data dari DJP untuk disimpan ke  Klikpajak. 
  6. Bupot yang berhasil diimpor akan muncul di halaman PPh Unifikasi atau PPh Non Resident.
    c.pngImpor prepopulated menggunakan nomor bupot tidak akan menerima notifikasi ke email Anda.

 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form