Pada Klikpajak, Anda kini bisa menghapus beberapa faktur masukan sekaligus atau secara massal. Dengan fitur ini, Anda dapat mempersingkat proses penghapusan faktur pajak Anda. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke halaman E-Faktur.
- Pada tab Faktur, klik "Faktur Masukan".
- Pilih faktur masukan yang ingin Anda hapus, lalu centang checkbox di samping kode seri.
Faktur masukan yang bisa Anda hapus ialah yang pada Status Approvalnya berstatus Belum approve dan Status Fakturnya Ditolak.
- Atau Anda juga bisa klik “Pilih 44 transaksi belum approved DJP” untuk menghapus semua nomor faktur dengan status Belum approve.
- Lalu klik “Hapus”.
- Lalu akan muncul pop up seperti ini, dan klik “Ya, hapus”.
- Apabila faktur masukkan yang berhasil Anda pilih berhasil terhapus, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut.