Pada SPT Tahunan Badan, Anda bisa mengimpor lampiran SPT badan 1771 dalam format Excel atau XLS. Namun pengisian file tersebut haruslah benar agar valid dan bisa di upload di halaman Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya.
1. Lampiran III
- JENIS PPH, wajib diisi dengan angka 22 atau 23, yang berarti pasal 22 atau pasal 23.
- NPWP PEMOTONG / PEMUNGUT PAJAK, diisi dengan NPWP 15 digit.
- NAMA PEMOTONG/ PEMUNGUT PAJAK, wajib diisi dengan minimal 3 huruf dan maksimal 200 huruf. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
- ALAMAT PEMOTONG/ PEMUNGUT, diisi dengan minimal 4 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
- JENIS PENGHASILAN, wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan. Apabila memilih jenis PPH 22, maka isi kode yang ada pada tabel PPH pasal 22 dan Apabila memilih jenis PPH 23, maka isi kode yang ada pada tabel PPH pasal 23.
- OBJEK DIPOTONG/ DIPUNGUT (Rupiah), wajib diisi dengan nilai objek pemotongan maksimal 15 angka. Nilai rupiah yang diinput harus lebih besar dari PPH DIPOTONG/ DIPUNGUT.
- PPH DIPOTONG/ DIPUNGUT, wajib diisi dengan 15 digit angka, nilai rupiah yang diinput harus lebih kecil dari OBJEK DIPOTONG/ DIPUNGUT.
- NO BUKTI POTONG/ PUNGUT, wajib diisi dengan maksimal 50 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
- TANGGAL BUKTI POTONG/ PUNGUT/ SETOR, wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
- KODE MAP, diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode MAP.
- KODE JENIS SETORAN, diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode KJS.
- NTPN, diisi dengan 16 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
2. Lampiran Khusus 1A - Penyusutan Fiskal
- Jenis harta, wajib diisi dengan menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta.
- Kelompok harta, wajib diisi dengan menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta.
- Nama harta, wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
- Bulan dan tahun perolehan, wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
- Jenis Penyusutan Komersial, wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial.
- Jenis Penyusutan Fiskal, wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal
- Harga Perolehan, wajib diisi dengan angka .
- Nilai sisa buku fiskal, wajib diisi dengan angka.
- Penyusutan fiskal tahun ini, diisi dengan angka.
- Keterangan nama harta, wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
3. Lampiran Khusus 1A - Amortisasi Fiskal
- Jenis harta, wajib diisi dengan menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta.
- Kelompok harta, wajib diisi dengan menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta.
- Nama harta, wajib diisi dengan menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta.
- Bulan dan tahun perolehan, wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
- Jenis Penyusutan Komersial, wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial.
- Jenis Penyusutan Fiskal, wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal
- Harga Perolehan, wajib diisi dengan angka .
- Nilai sisa buku fiskal, wajib diisi dengan angka.
- Penyusutan fiskal tahun ini, diisi dengan angka.
- Keterangan nama harta, wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
4. Lampiran Khusus 5A
- Nama Cabang Utama, wajib diisi dengan minimal 3 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
- Alamat Cabang Utama, wajib diisi dengan maksimal 255 karakter.
- NPWP Lokasi, wajib diisi dengan 15 digit angka, yang mana 9 anggka pertama wajib diisi sama dengan NPWP induk.
- Jumlah Cabang Pembantu, wajib diisi dengan angka.
5. Lampiran Khusus 7A
- NAMA PEMOTONG, wajib diisi minimal 3 huruf, hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
- ALAMAT PEMOTONG, diisi dengan maksimal 255 karakter.
- JENIS PENGHASILAN, diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan.
- TANGGAL PEMBAYARAN, wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT.
- MATA UANG (VALAS), wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Mata Uang (Valas).
- KURS KMK (Rupiah), wajib diisi dengan maksimal 192 angka .
- JUMLAH NETO (VALAS), wajib diisi dengan angka.
- PAJAK TERUTANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI (VALAS), wajib diisi dengan angka. Nilai PAJAK TERUTANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI (VALAS) harus lebih kecil sama degan JUMLAH NETO (VALAS).
- KREDIT PAJAK YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN (RUPIAH), wajib diisi dengan angka. Nilai KREDIT PAJAK YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN (RUPIAH) harus lebih kecil dari Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri (Rupiah).
6. Pembayaran SSP
- Tanggal Setor, wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
- Nomor Bukti Setor/Pbk, wajib diisi dengan minimal 4 karakter dan maksimal 30 karakter.
- Jumlah Pembayaran, wajib diisi dengan maksimal 255 angka.
- Tanggal Setor, wajib diisi dengan wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT.