Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Faktur Keluaran dengan Impor CSV Faktur Penjualan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Rekonsiliasi faktur bertujuan untuk mencocokan data pada faktur penjualan dengan faktur keluaran yang salah satunya dapat Anda lakukan melalui impor CSV. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Masuk ke menu E-Faktur
  2. Pada tab Rekonsiliasi klik "Daftar Rekonsiliasi".
    rekonsiliasi.png
  3. Di halaman ini terdapat daftar transaksi yang sudah pernah dilakukan rekonsiliasi sesuai dengan masa pajaknya. Kemudian klik "Mulai Rekonsiliasi" dan pilih "Faktur Keluaran"
    3.png
  4. Anda akan diarahkan ke halaman rekonsiliasi faktur keluaran. Lalu pilih sumber data dan masa pajak sesuai kebutuhan Anda. Anda dapat memilih mengimpor berdasarkan Sales Invoice atau Jurnal Umum. Setelah itu, Anda dapat klik “Download Template” untuk mengunduh template file CSV. Hanya CSV dari Klikpajak saja yang dapat digunakan untuk mengimpor file.
    blobid2__1_.png
  5. Pastikan untuk mengupload file yang sudah diisi sesuai proses bisnis Anda pada bagian berikut untuk melanjutkan rekonsiliasi.
    blobid3.png
  6. Lalu klik “Impor faktur”
    blobid4.png

    Sistem Klikpajak akan memvalidasi transaksi penjualan sesuai dengan periode transaksi yang dipilih. Lalu sistem juga akan mencocokan data penjualan dengan faktur keluaran yang tercatat di Klikpajak. Setelah proses penarikan dan pencocokan data selesai dilakukan, maka sistem akan menampilkan daftar transaksi dari Jurnal dan Klikpajak beserta hasil rekonsiliasinya.

  7. Anda akan melihat transaksi Penjualan dari file impor di kiri dan transaksi faktur keluaran Klikpajak di kanan. 

  8. Apabila ada data sales invoice yang gagal diimpor, maka sistem akan menampilkan banner peringatan berikut.
    blobid6.png

    Untuk melihat detil data yang gagal Anda dapat klik "Lihat hasil impor" dan akan diarahakan ke Halaman Impor faktur penjualan. Klik "Impor ulang" untuk memperbaiki data yang gagal.

  9. Jika semua data sukses terimpor dan transaksi pencocokan sesuai, maka sistem akan melakukan pencocokan otomatis.

    - Apabila transaksi telah otomatis dicocokan, Anda akan ditampilkan tombol berwarna hijau.
    - Pencocokan ini dilihat dari data: Nomor invoice, tanggal, nomor identitas (NPWP/ KTP) dan nominal (DPP & PPN) transaksi Anda.
    - Jenis transaksi penjualan yang dicocokkan dari Jurnal meliputi: Sales invoice dan Jurnal Umum yang mengandung pajak PPN / PPnBM.
    - Jenis faktur keluaran yang dicocokkan dari Klikpajak meliputi: Faktur keluaran, Dokumen lain keluaran, Retur keluaran, Retur dokumen lain keluaran.

  10. Transaksi yang sudah terekonsiliasi akan dapat dilihat secara lengkap pada informasi Faktur Keluaran ditandai adanya keterangan Terekonsiliasi.

    Apabila Anda ingin mengubah faktur tersebut menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur, Anda perlu melakukan pembatalan rekonsiliasi terlebih dahulu. 

  11. Transaksi yang sudah terekonsiliasi akan dapat dilihat secara lengkap pada informasi Faktur Keluaran ditandai adanya keterangan Terekonsiliasi

    - Transaksi yang sudah terekonsiliasi tidak dapat diubah menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur.
    - Transaksi yang sudah terekonsiliasi tidak dapat diubah menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur.
    - Apabila Anda ingin mengubah faktur tersebut menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur, Anda perlu melakukan pembatalan rekonsiliasi terlebih dahulu. 

  12. Apabila Anda pengguna Mekari Jurnal yang memilih metode Impor faktur untuk masa pajak tersebut, maka Anda tidak dapat memilih metode menarik data sales invoice dari Jurnal untuk rekonsiliasi masa pajak tersebut.

Demikian cara melakukan rekonsiliasi faktur keluaran dengan import CSV Faktur Penjualan. Temukan add-ons dan produk rekomendasi untukmu, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form