Q4
Pembatalan, Pembetulan dan Mengunduh Bukti Potong Coretax | Melalui menu E-Bupot Coretax, Anda dapat melakukan pembatalan, pembetulan dan mengunduh bukti potong ((Unifikasi, Non Resident, BP21/26, BPA1, BPA2 dan BPMP). |
Bukti Potong BPA2 Coretax | Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPA2 (Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir) digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya, pada Masa Pajak Terakhir. |
Bukti Potong 26 (BP21) Coretax | Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong PPh 21 Coretax yang digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penerima penghasilan selain pegawai tetap (misalnya tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai). |
Bukti Potong 26 (BP26) Coretax | Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong 26. BP26 (Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri) digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri. |
Bukti Potong BPMP Coretax | Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap. Simak video untuk penjelasannya. |
Bukti Potong BPA1 Coretax | Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir) yang digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tetap (Formulir A1). |