Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Mekari Klikpajak - Tutorial Video Release Log

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Q4

Pembatalan, Pembetulan dan Mengunduh Bukti Potong Coretax

Melalui menu E-Bupot Coretax, Anda dapat melakukan pembatalan, pembetulan dan mengunduh bukti potong ((Unifikasi, Non Resident, BP21/26, BPA1, BPA2 dan BPMP).

Bukti Potong BPA2 Coretax

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPA2 (Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir) digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya, pada Masa Pajak Terakhir. 

Bukti Potong 26 (BP21) Coretax

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong PPh 21 Coretax yang digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penerima penghasilan selain pegawai tetap (misalnya tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai).

Bukti Potong 26 (BP26) Coretax  

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong 26. BP26 (Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri) digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri.

Bukti Potong BPMP Coretax

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap. Simak video untuk penjelasannya.

Bukti Potong BPA1 Coretax 

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir) yang digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tetap (Formulir A1).

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form