Anda harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik pajak ke KPP setempat terlebih dahulu sebelum dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online. Proses permohonan ini harus dilakukan oleh direktur atau pengurus PKP yang namanya tertera dalam akta perusahaan. Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah tata cara pengajuan sertifikat elektronik dan cara mengunduh sertifikat elektronik pajak:
- Bila permohonan permintaan sertifikat elektronik sudah disetujui oleh KPP, selanjutnya PKP akan mendapatkan pemberitahuan melalui email.
- Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
- Pilih halaman Download Sertifikat Digital, lalu klik tombol “Unduh”.
- Pilih folder penyimpanan file sertifikat pajak di PC/laptop.
- Klik dua kali pada file yang sudah disimpan untuk mengeksekusi dan memulai proses instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur Klikpajak.
- Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya.
Selanjutnya, Perusahaan harus mengimpor sertifikat elektronik yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-NOFA.
Berikut adalah cara mengimpor sertifikat elektronik e-Faktur ke browser.
A. Browser Chrome
- Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“ yang terletak pada kanan atas layar.
- Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”.
- Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.
B. Browser Firefox
- Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar.
- Pilih tab Privacy & Security lalu klik “View Certificates“.
- Selanjutnya, klik “Import” pada tab Your Certificates dan ikuti langkah-langkahnya.
Bila Anda telah selesai mengimpor sertifikat elektronik pajak ke browser Anda, selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online.
- Akses dan masuk ke https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
- Klik tombol “Permintaan NSFP”.
- Pilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda impor dari browser.
- Lakukan permintaan range Nomor Seri Faktur Pajak Anda.