Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Memadankan NPWP di Klikpajak

Berdasarkan Perdirjen PER-6/PJ/2024, NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) 22 digit dapat digunakan untuk proses perpajakan mulai 1 Juli 2024. Untuk user yang melakukan pendaftaran Klikpajak sebelum bulan Agustus 2024, NPWP Anda akan dicek pemadanan NPWPnya. Data NPWP 15 digit, NPWP 16 digit dan NITKU akan divalidasi oleh DJP, hanya data yang valid yang dapat disesuaikan. Berikut langkah-langkahnya.

A. Pemadanan Saat Login

Bagi pengguna lama, NPWP dan nama yang terdaftar akan otomatis tervalidasi setelah Anda sign in ke Klikpajak.

  1. Jika data Anda valid, maka Anda akan melihat tampilan berikut setelah masuk ke halaman Klikpajak.
  2. Jika data Anda tidak valid, maka Anda akan melihat tampilan berikut sehingga Anda perlu melakukan validasi data langsung di DJP.

B. Pemadanan pada Halaman Pengaturan Perusahaan

Apabila data sudah dicocokkan oleh DJP namun hasilnya belum tervalidasi atau muncul di Klikpajak, berarti NPWP dan Nama yang terdaftar di DJP tidak sesuai dengan data di Klikpajak. Anda dapat menyesuaikan data NPWP dan nama wajib pajak melalui langkah berikut.

  1. Masuk ke halaman Pengaturan.
  2. Lalu Anda akan otomatis masuk ke tab Profil perusahaan lalu ubah data di bagian Info Wajib Pajak dengan klik ikon “pensil”.
  3. Ubah data agar sesuai dengan yang terdaftar di DJP dan klik “Simpan”.
  4. Setelah Anda melakukan perubahanperubaha data, Anda dapat klik "Cek Status Terbaru" untuk melakukan validasi ulang data. NPWP dan nama wajib pajak ini akan divalidasi oleh DJP.
  5. Jika data sudah berhasil divalidasi, maka Anda akan melihat informasi berikut.

 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form