Ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kepada customer, maka PKP tersebut wajib membuat Faktur Pajak Keluaran. Untuk membuat faktur keluaran, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur
-
Pada submenu e-Faktur CTAS pilih Faktur Keluaran.
-
Klik tombol “Buat faktur”, dan pilih Faktur keluaran.
-
Anda akan diarahkan ke halaman Faktur keluaran. Isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti detail transaksi, tanggal faktur, pelanggan, npwp, email, alamat, dan data produk/jasa.
-
Setelah selesai mengisi, maka Anda dapat mengklik tombol "Simpan sebagai draft". Apabila Anda ingin langsung mengupload faktur ke DJP, Anda dapat mengklik tombol “Buat & Upload”.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur. Tunggu proses approvalnya dan apabila berhasil, maka status faktur keluaran tersebut akan berubah dari Memproses tanda tangan menjadi Approved.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat faktur keluaran. Selanjutnya, Anda dapat pelajari cara melihat detail faktur keluaran yang sudah dibuat di sini.