Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Layanan E-Faktur Coretax Klikpajak

Article author
Zendesk Admin
  • Diperbarui

Untuk mulai menggunakan layanan E-Faktur Klikpajak versi lama, Anda harus mendaftarkan sertifikat elektronik (e-certificate) di Klikpajak lalu melakukan registrasi layanan E-Faktur Klikpajak. Sedangkan, pada E-Faktur Coretax, Anda hanya butuh mendaftarkan informasi penanda tangan dan NPWP pembuat faktur. Keduanya harus diregistrasikan pada web coretax DJP terlebih dahulu. 

Berikut langkah proses registrasi layanan E-Faktur Coretax Klikpajak.

  1. Masuk ke salah satu menu E-Faktur.
  2. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar E-Faktur.
  3. Kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti NPWP/NIK, nama lengkap, passphrase atau kata sandi sertifikat elektronik dan nomor seri penanda tangan.

    Passphrase di dapat dari kode otorisasi wajib pajak yang di set role sebagai "signer" pada web coretax DJP.

  4. Masukkan juga data NPWP PJ penjual/pembeli.

    NPWP pembuat bukti potong adalah NPWP milik wajib pajak yang di set sebagai PIC pada web coretax DJP.

  5. Setelah melengkapi informasi penanda tangan dan passphrase, Anda dapat klik “Kirim” untuk melanjutkan.
  6. Data yang sudah tersimpan dapat dilihat kembali pada Menu Pengaturan dan pilih "Penandatanganan E-Faktur". Anda dapat mengupdate data pada halaman tersebut.

Demikian penjelasan mengenai cara melakukan registrasi E-Faktur Coretax di Klikpajak. 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form