Untuk mulai menggunakan layanan E-Bupot Klikpajak versi lama, Anda harus mendaftarkan sertifikat elektronik (e-certificate) di Klikpajak lalu melakukan registrasi layanan E-Bupot Klikpajak. Sedangkan, pada E-Bupot CTAS, Anda hanya butuh mendaftarkan informasi Penandatanganan dan identitas pembuat bukti potong.
Berikut langkah proses registrasi layanan E-Bupot CTAS Klikpajak.
- Masuk ke salah satu menu E-Bupot.
- Anda akan diarahkan ke halaman Daftar E-Bupot CTAS.
- Kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti NPWP/NIK, nama lengkap, passphrase atau kata sandi sertifikat elektronik dan nomor seri penanda tangan.
- Lalu masukkan NPWP pembuat bukti potong.
NPWP pembuat bukti potong adalah NPWP milik wajib pajak yang di set sebagai PIC pada web coretax DJP.
- Setelah melengkapi informasi penanda tangan dan passphrase, Anda dapat klik “Kirim” untuk melanjutkan.
Passphrase di dapat dari kode otorisasi wajib pajak yang di set role sebagai "signer" pada web coretax DJP.
- Apabila data Anda valid, maka Anda dapat masuk ke halaman utama E-Bupot.
- Data yang sudah tersimpan dapat dilihat kembali pada Menu Pengaturan dan pilih "Penandatanganan E-Bupot".
Demikian penjelasan mengenai cara melakukan pendaftaran E-Bupot CTAS.