Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi CTAS (Normal)

Article author
Zendesk Admin
  • Diperbarui

Pada E-Bupot CTAS Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal). Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukannya.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Syarat Pembuatan Bukti Potong Pajak di eBupot Unifikasi

  1. Masuk ke menu E-Bupot.
  2. Klik “PPh Unifikasi” pada tab E-Bupot CTAS.
  3. Lalu, klik tombol “Buat Bukti Potong” dan pilih Unifikasi.
  4. Lalu isi form Buat bukti Potong PPh Unifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
  5. Pilih Masa pajak dan tanggal pemotongan.
  6. Masukkan juga identitas wajib pajak yang dipotong seperti NPWP, NITKU, dan email.

    Kolom nama akan otomatis terisi sesuai data NPWP yang dimasukkan.

  7. Input dokumen dasar pemotongan (bisa lebih dari satu) seperti Nama dokumen, Nomor dokumen dan Tanggal dokumen.

    Nama dokumen bisa berupa faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan.

  8. Tentukan Jenis sertifikat dalam pembuatan bukti potong.
  9. Tentukan kode objek pajak beserta jumlah penghasilan brutonya.

    - Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan tarif PPh Unifikasi yang berlaku.
    - Apabila Anda menggunakan fasilitas SKB, maka tarif PPh akan otomatis terisi 0%.
    - Tarif untuk beberapa KOP tertentu perlu Anda isi secara manual.
    - Nilai PPh dipotong akan otomatis dikalkulasi dari nilai jumlah penghasilan bruto yang Anda isi dengan tarif yang berlaku.

  10. Pastikan identitas pemotongan pajak dan penandatanganan sudah benar.

    - Identitas pemotong pajak berupa NPWP/NIK dan Nama akan otomatis diisi sesuai informasi dari Profil perusahaan, bagian “Info Wajib Pajak”.
    - Sedangkan informasi penandatanganan berupa NPWP/NIK dan Nama akan otomatis diisi sesuai informasi dari Penandatanganan, bagian E-Bupot CTAS yang berstatus “Sedang digunakan”

  11. Anda juga dapat memilih metode pembayaran yang ingin digunakan (opsional) dan klik “Buat bukti potong” untuk menyimpan.
  12. Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan Status Memproses ke DJP.

  13. Tunggu beberapa saat dan refresh Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi. Apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal dan Nomor BP akan diberikan oleh DJP.

    Status dari bukti potong dapat dilihat dengan label berwarna.
    - Normal atau Normal Pembetulan (Hijau)
    - Dibetulkan (Abu-abu)
    - Dibatalkan atau Gagal atau Dihapus (Merah)
    - Sedang diproses (Kuning)

Demikian penjelasan mengenai cara membuat bukti potong PPh Unifikasi CTAS di Klikpajak.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form