Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Menghapus Bukti dan Mengubah Potong PPh Unifikasi CTAS

Article author
Zendesk Admin
  • Diperbarui

Bukti potong PPh Unifikasi Normal yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dihapus dan dihubah sehingga tidak perlu melaporkan SPT Pembetulannya. Berikut langkah-langkahnya.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang: [Fitur] Kelola Bukti Potong Lebih Praktis dengan E-Bupot Unifikasi

1. Menghapus Bukti Potong PPh Unifikasi

  1. Masuk ke menu E-Bupot.
  2. Klik “PPh Unifikasi” pada tab E-Bupot CTAS.
  3. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dihapus dan klik di bagian “nomor bukti potong”.
  4. Pada Halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Hapus".
  5. Nantinya akan muncul pop-up konfirmasi penghapusan Bukti Potong akan muncul. Klik tombol “Ya, hapus” untuk melanjutkan proses penghapusan.
  6. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Dihapus.

  7. Penghapusan Bukti Potong bisa juga dilakukan pada Bukti Potong dengan status Gagal dan apabila berhasil, Bukti Potong akan hilang dari list.

2. Mengubah Bukti Potong PPh Unifikasi

  1. Masuk ke menu E-Bupot.
  2. Klik “PPh Unifikasi” pada tab E-Bupot CTAS.
  3. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dihapus dan klik di bagian “nomor bukti potong”.
  4. Pada Halaman Detail Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Ubah".
  5. Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong PPh Unifikasi yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda input. Anda bisa mengubah data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
  6. Klik "Simpan perubahan" untuk menyimpan data yang telah Anda ubah.
  7. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
  8. Tunggu beberapa saat dan apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal atau Normal-Pembetulan sesuai dengan status sebelum dilakukan pengeditan.

    Demikian penjelasan mengenai cara mengubah dan menghapus E-Bupot Unifikasi CTAS di Klikpajak.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form