Bukti potong PPh Unifikasi Normal yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dihapus dan dihubah sehingga tidak perlu melaporkan SPT Pembetulannya. Berikut langkah-langkahnya.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang: [Fitur] Kelola Bukti Potong Lebih Praktis dengan E-Bupot Unifikasi
1. Menghapus Bukti Potong PPh Unifikasi
- Masuk ke menu E-Bupot.
-
Klik “PPh Unifikasi” pada tab E-Bupot CTAS.
-
Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dihapus dan klik di bagian “nomor bukti potong”.
-
Pada Halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Hapus".
-
Nantinya akan muncul pop-up konfirmasi penghapusan Bukti Potong akan muncul. Klik tombol “Ya, hapus” untuk melanjutkan proses penghapusan.
-
Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Dihapus.
- Penghapusan Bukti Potong bisa juga dilakukan pada Bukti Potong dengan status Gagal dan apabila berhasil, Bukti Potong akan hilang dari list.
2. Mengubah Bukti Potong PPh Unifikasi
- Masuk ke menu E-Bupot.
-
Klik “PPh Unifikasi” pada tab E-Bupot CTAS.
-
Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dihapus dan klik di bagian “nomor bukti potong”.
-
Pada Halaman Detail Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Ubah".
-
Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong PPh Unifikasi yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda input. Anda bisa mengubah data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
-
Klik "Simpan perubahan" untuk menyimpan data yang telah Anda ubah.
-
Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
-
Tunggu beberapa saat dan apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal atau Normal-Pembetulan sesuai dengan status sebelum dilakukan pengeditan.
Demikian penjelasan mengenai cara mengubah dan menghapus E-Bupot Unifikasi CTAS di Klikpajak.