Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengimport Prepopulated Faktur Pajak Masukan CTAS

Ketika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda akan mendapatkan faktur masukan. Untuk membuat faktur pajak masukan pada Klikpajak, Anda dapat ke menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke menu E-Faktur.
  2. Pada submenu E-Faktur CTAS pilih Faktur Masukan.
  3. Klik tombol “Buat faktur” dan pilih Faktur masukan.
  4. Lengkapi form Faktur masukan sesuai dengan kebutuhan Anda. Di sini Anda dapat menarik data prepopulated berdasarkan masa pajak atau nomor faktur dan klik "Simpan & Upload".
  5. Jika proses berhasil, maka faktur masukan Anda akan berstatus Disetujui DJP.

Demikian penjelasan mengenai cara mengimpor prepopulated faktur pajak masukan CTAS di Klikpajak.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form