Ketika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda akan mendapatkan faktur masukan. Untuk membuat faktur pajak masukan pada Klikpajak, Anda dapat ke menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu E-Faktur.
- Pada submenu E-Faktur CTAS pilih Faktur Masukan.
- Klik tombol “Buat faktur” dan pilih Faktur masukan.
- Lengkapi form Faktur masukan sesuai dengan kebutuhan Anda. Di sini Anda dapat menarik data prepopulated berdasarkan masa pajak atau nomor faktur dan klik "Simpan & Upload".
- Jika proses berhasil, maka faktur masukan Anda akan berstatus Disetujui DJP.
Demikian penjelasan mengenai cara mengimpor prepopulated faktur pajak masukan CTAS di Klikpajak.