Pada Klikpajak, Anda dapat membuat retur faktur masukan versi CTAS. Faktur Pajak Retur adalah nota retur Faktur Pajak yang digunakan untuk pengembalian barang dari pembeli kepada penjual.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contohnya
[Fitur] Aplikasi Pembuatan Faktur Pajak Online Resmi
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur
-
Pada submenu E-Faktur Coretax pilih Faktur Masukan.
-
Klik “nomor faktur pajak” yang akan Anda Retur.
-
Lalu klik "Tindakan” dan pilih Retur.
-
Anda dapat klik "Buat & upload" untuk menyimpan retur faktur masukan dan langsung mengunggahnya ke DJP.
-
Maka Retur Faktur Masukan Anda akan berstatus Memproses tanda tangan.
-
Setelah proses penandatanganan berhasil, maka status akan berubah menjadi Disetujui DJP.
-
Untuk melihat detail dari retur faktur masukan, Anda dapat masuk ke tab Retur faktur masukan dan klik “nomor faktur” yang ingin Anda lihat informasi detailnya.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat retur faktur masukan Coretax.