Setelah membuat retur faktur masukan, apabila terjadi kesalahan atau pembatalan, Anda dapat membatalkannya melalui Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu E-Faktur
- Pada submenu E-Faktur Coretax pilih Faktur Masukan.
- Klik “nomor faktur pajak” yang akan Anda batalkan returnya.
Faktur masukan yang dapat Anda batalkan adalah faktur yang status approvalnya sudah Disetujui DJP.
- Lalu, klik "Tindakan" dan pilih Batalkan.
- Kemudian akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan, dan klik "Lanjutkan proses".
- Maka status faktur akan berubah menjadi Dibatalkan.
Demikian penjelasan mengenai cara membatalkan retur faktur masukan Coretax.