Pada Klikpajak, Anda dapat menghapus draft retur faktur masukan. Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Retur Faktur Masukan. Faktur masukan yang dapat dihapus adalah faktur yang belum di Upload atau Status fakturnya masih Belum Approve.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu E-Faktur
- Pada submenu E-Faktur Coretax klik Retur Faktur Masukan.
- Klik “nomor faktur pajak” yang akan Anda Batalkan.
Faktur masukan yang dapat dihapus adalah faktur yang belum di upload atau status fakturnya masih Belum Approve.
- Pada halaman detail faktur, klik "Tindakan" dan pilih "Hapus".
Retur faktur masukan yang telah Anda hapus tidak akan muncul kembali pada daftar retur faktur masukan.
Demikian penjelasan mengenai cara menghapus retur faktur masukan Coretax.