Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Pembatalan Faktur Keluaran Coretax

Article author
Zendesk Admin
  • Diperbarui

Faktur pajak yang berstatus Disetujui DJP masih dapat Anda batalkan. Untuk melakukan pembatalan faktur keluaran, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur
  2. Pada submenu E-Faktur Coretax pilih Faktur Keluaran.
  3. Setelah berhasil masuk halaman Faktur Keluaran, maka pilih Nomor Faktur Pajak yang ingin Anda batalkan lalu Anda akan diarahkan masuk ke detail faktur keluaran yang akan dibatalkan.
  4. Kemudian Anda klik "Tindakan" dan pilih "Batalkan faktur".
  5. Setelah Anda memilih Batalkan, akan muncul konfirmasi pembatalan, lalu klik "Ya, batalkan".
  6. Maka, status approval faktur keluaran tersebut akan menjadi Menunggu penandatanganan dan setelah itu akan kembali berubah menjadi Menunggu pembatalan.
  7. Setelah lawan transaksi sudah melakukan konfirmasi pembatalan, maka status approval akan berubah menjadi Dibatalkan dan status faktur menjadi Dibatalkan.

Demikian penjelasan mengenai cara membatalkan faktur keluaran Coretax di Jurnal.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form