Faktur pajak yang berstatus Disetujui DJP masih dapat Anda batalkan. Untuk melakukan pembatalan faktur keluaran, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur
- Pada submenu E-Faktur Coretax pilih Faktur Keluaran.
- Setelah berhasil masuk halaman Faktur Keluaran, maka pilih Nomor Faktur Pajak yang ingin Anda batalkan lalu Anda akan diarahkan masuk ke detail faktur keluaran yang akan dibatalkan.
- Kemudian Anda klik "Tindakan" dan pilih "Batalkan faktur".
- Setelah Anda memilih Batalkan, akan muncul konfirmasi pembatalan, lalu klik "Ya, batalkan".
- Maka, status approval faktur keluaran tersebut akan menjadi Menunggu penandatanganan dan setelah itu akan kembali berubah menjadi Menunggu pembatalan.
- Setelah lawan transaksi sudah melakukan konfirmasi pembatalan, maka status approval akan berubah menjadi Dibatalkan dan status faktur menjadi Dibatalkan.
Demikian penjelasan mengenai cara membatalkan faktur keluaran Coretax di Jurnal.