Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong BPA2 Coretax

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPA2 (Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir) digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Republik Indonesia, Pejabat Negara, atau Pensiunannya, pada Masa Pajak Terakhir. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Masuk ke menu E-Bupot.

  2. Lalu klik submenu "BP A2" pada bagian E-Bupot Coretax.

  3. Klik tombol “Buat bukti potong”.

  4. Isi data bukti potong, seperti Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut.

  5. Isi Kode objek pajak, Penghasilan bruto dan Pengurang penghasilan bruto.

  6. Kemudian, periksa Perhitungan PPh 21.

  7. Terakhir, cek Identitas pemotong pajak dan Penandatanganan. Jika semua sudah sesuai klik “Buat bukti potong”.

Validasi & Catatan:

  • Sama seperti BPA1:

    • Bisa disetahunkan.

    • Bisa prefill dari BPMP.

    • Bisa digabungkan dengan Bupot sebelumnya.

  • Validasi kode objek pajak tertentu:

    • 21-100-01 → perhitungan biaya jabatan.

    • 21-100-02 → perhitungan iuran pensiun.

  • Error muncul bila:

    • WP dalam pemeriksaan / penegakan hukum.

    • Lawan transaksi bukan WP Orang Pribadi.

    • Tanggal pemotongan tidak sesuai masa pajak.

    • Sudah ada BPA1/BPA2 untuk periode yang beririsan.

    • Pada masa akhir sudah ada BPMP untuk lawan transaksi yang sama.

  • Nilai PPh dengan koma akan otomatis dibulatkan.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat BPA2 (Bukti Pemotongan A2). Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong unifikasi, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form