Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengimpor Faktur Pajak Keluaran Coretax di Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Klikpajak menyediakan fitur impor faktur pajak keluaran secara massal menggunakan file XLS, CSV, atau XML. Fitur ini memudahkan Anda dalam mengelola faktur pajak Anda dengan cepat dan efisien.

  1. Masuk ke menu E-Faktur.

  2. Lalu klik “Impor faktur pajak” pada bagian E-Faktur Coretax.

  3. Kemudian, klik tombol “Impor faktur pajak”.

  4. Klik tombol “Download file template” dan pilih format file yang ingin digunakan (XLS, CSV, atau XML). Pastikan menggunakan template resmi dari Klikpajak agar struktur kolom sesuai sistem.

    - Template CSV menggunakan struktur yang mirip dengan template impor Faktur Pajak lama.
    - Template XLSX dan XML mengikuti format DJP terbaru (Coretax).

  5. Kemudian isi template. Pastikan membaca Keterangan petunjuk pengisian.

  6. Pilih Faktur keluaran pada file template.

  7. Klik “Browse” lalu pilih template yang sudah Anda siapkan.

  8. Klik “Impor” untuk memulai proses.

  9. Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status impor. Jika file berhasil diimpor, maka akan berstatus Berhasil diimpor.

  10. Jika file gagal terimpor, Anda dapat melihat keterangan pada file yang gagal tersebut.

  11. Anda juga dapat melihat status gagal dengan lebih detail dengan klik “nama file”.

  12. Di sini, Anda dapat melihat detail dari gagalnya proses impor pada kolom Keterangan.

 Tips dan Catatan Penting

  • Hindari karakter spesial atau spasi ekstra dalam kolom NPWP.

  • Satu file bisa berisi banyak baris faktur (untuk XLS/CSV), tidak perlu upload satu per satu.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form