Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengimpor Faktur Pajak Masukan Coretax di Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Fitur Impor Faktur Masukan di Klikpajak memungkinkan Anda untuk mengunggah data faktur masukan secara massal dari file Excel (.xls/.xlsx) ke sistem Klikpajak. Fitur ini berguna untuk mempercepat proses input faktur masukan sekaligus pengkreditan pajak, khususnya bagi pengguna yang memiliki banyak data. Berikut langkah-langkah mengimpor Faktur Masukan.

A. Cara Impor Faktur Masukan

  1. Masuk ke menu E-Faktur.

  2. Pada bagian E-Faktur Coretax klik “Impor faktur pajak”.

  3. Lalu, klik tombol “Impor faktur pajak”.

  4. Klik tombol “Download file template” dan pilih format file yang akan Anda gunakan: XLS, CSV, atau XML. Pastikan menggunakan template resmi dari Klikpajak agar struktur kolom sesuai sistem.

  5. Isi file template sesuai data faktur Anda.

  6. Pada file template pilih Faktur masukan.

  7. Lalu klik “Impor” untuk memulai proses.

  8. Maka file berhasil diimpor dan akan berstatus Berhasil diimpor.

  9. Namun, jika file gagal terimpor, Anda dapat melihat status dan keterangan pada file yang gagal tersebut.

  10. Anda juga dapat melihat detailnya dengan klik “nama file”.

  11. Di sini, Anda dapat melihat detail dari gagalnya proses impor pada kolom Keterangan.

B. Struktur File Excel

Untuk mengimpor faktur, pastikan Anda menggunakan template yang sesuai dari Klikpajak. Berikut kolom-kolom yang harus diisi:

Nama kolom

Petunjuk pengisian

BarisUrut dari angka 1
Nomor FakturNomor faktur 17 digit
NPWP PenjualNPWP 16 digit
Masa PajakFormat: MM/YYYY (tambahkan ' di awal jika diawali dengan 0)
Status Pengkreditan

Isi dengan:

Ya: Jika dapat dikreditkan.

Tidak: Jika tidak/belum dikreditkan.

Invalid: Jika transaksi tidak relevan.

Masa Pengkreditan

Dapat dikosongkan jika Status Pengkreditan adalah Invalid.

Jika Status Pengkreditan adalah Ya atau Tidak, format pengisian: MM/YYYY (tambahkan ' di awal jika diawali dengan 0). Maksimal 3 bulan setelah Masa Pajak.

Catatan Penting

  • Gunakan template resmi Klikpajak agar format terbaca sistem.

  • Jangan ubah nama kolom atau urutan kolom di Excel.

  • Pastikan tidak ada baris kosong di tengah data.

Sistem akan melakukan validasi:

  • Jika berhasil → faktur masukan akan muncul di halaman indeks dengan status pengkreditan yang diperbarui sesuai data impor.

  • Jika gagal → akan muncul pesan error per baris.

Tips Sukses Impor

  • Periksa NPWP dan pastikan nomor faktur sudah sesuai dan valid.

  • Pastikan mengisi status pengkreditan sesuai petunjuk.

  • Jika terjadi error, cek pesan kesalahan yang ditampilkan, perbaiki file, dan lakukan impor ulang.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form