SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Berikut langkah-langkah membuat SPT Masa PPh 21/26.
Masuk ke menu Lapor Pajak.
Pada bagian SPT Masa, klik “SPT Masa PPh 21/26”.
Kemudian klik tombol “Lapor SPT”.
Lalu pilih Masa pajak dan klik “Buat SPT”.
Anda akan melihat status pelaporan ‘Diproses ke DJP’ hingga SPT Anda terbentuk. Setelah SPT Anda sudah terbentuk, maka Anda akan melihat status pelaporan ‘Belum dilapor’.
Untuk melihat detail SPT, klik “masa pajak”.
Anda dapat melihat detail setiap lampiran yang ada pada SPT ini yang terdiri dari:
- Lampiran-IA: Daftar bukti potong untuk pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya (BPMP).
- Lampiran-IB: Daftar bukti potong untuk pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya untuk masa pajak Desember atau masa pajak terakhir (BP A1 atau BP A2).
- Lampiran-II: Daftar bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya (BP A1 atau BP A2).
- Lampiran-III: Daftar bukti potong untuk selain pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
- SPT Induk: Formulir ini digunakan untuk melaporkan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Demikian penjelasan cara membuat SPT Masa 21/26. Selanjutnya pelajari cara posting SPT Masa 21/26 di sini.