Jika terdapat perubahan data pada bukti potong 21/26 (penambahan bukti potong baru, pembetulan atau pembatalan BPMP, BP 21, BP 26, BP A1, dan/atau BP A2), maka Anda perlu men-trigger Posting SPT untuk memperbarui data SPT Anda. Berikut langkah-langkahnya.
Masuk ke menu Lapor Pajak.
Pada bagian SPT Masa, klik “SPT Masa PPh 21/26”.
Pada halaman daftar SPT Masa PPh 21/26, klik “masa pajak” yang ingin diposting.
Anda akan masuk ke halaman detail SPT dan klik “Posting SPT”.
Sistem akan memproses pembaruan data SPT berdasarkan perubahan terakhir. Anda dapat me-review setiap lampiran di SPT untuk memastikan SPT Anda sudah siap dilaporkan.
Demikian penjelasan mengenai cara posting SPT Masa PPh 21/26. Selanjutnya, pelajari cara lapor SPT Masa PPh 21/26 di sini.