Setelah seluruh data SPT Masa PPh Unifikasi selesai Anda review dan dipastikan sudah benar, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan SPT melalui sistem. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu Lapor Pajak.
- Pada bagian SPT Masa, klik “SPT Masa PPh Unifikasi”.
- Pada halaman daftar SPT Masa PPh Unifikasi, klik “masa pajak” yang ingin dilaporkan.
Anda dapat me-review kembali data SPT Masa PPh Unifikasi pada halaman ini. Jika review sudah selesai, Anda dapat klik tombol “Lapor SPT” pada pojok kanan atas.
Apabila SPT Anda Kurang Bayar, Anda perlu memastikan jika deposit pajak di Coretax sudah mencukupi untuk pembayaran SPT.
- Status pelaporan akan ter-update di halaman Daftar SPT Masa Unifikasi dan Anda akan mendapatkan nomor BPE setelah pelaporan berhasil.
Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi. Selanjutnya pelajari cara membuat bukti potong PPh Unifikasi, di sini.