Setelah Anda selesai dalam membuat faktur maka langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT (Posting). Untuk membuat Posting SPT, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Klik menu E-Faktur
- Klik tab SPT
- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT Masa PPN 1111, lalu klik "Posting SPT".
- Setelah itu akan muncul pop up Posting SPT, lalu pilih Masa Pajak dan Pembetulan sesuai kebutuhan Anda dan klik "Posting" untuk melanjutkan.
- Kemudian Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT Masa PPN 1111, yang mana SPT yang baru saja diposting akan muncul di list teratas, dengan Status SPT Sedang Dipersiapkan, lalu selama beberapa saat Status SPT akan otomatis berubah menjadi Belum dilaporkan.