Setelah Anda menginput NSFP yang telah diberikan oleh DJP, maka Anda bisa membuat Faktur Keluaran serta Faktur Masukan. Setelah Anda menginput dan juga mengupload Faktur Keluaran dan Faktur Masukan, Anda bisa memposting SPT Masa PPN yang ingin Anda posting.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Ketentuan Pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar
[Fitur] Aplikasi Pembuatan Faktur Pajak Online Resmi
Untuk mengisi SPT Masa PPN Kurang Bayar, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Klik menu E-Faktur
- Klik tab SPT
- Klik Posting SPT.
- Setelah itu pilih Masa Pajak yang akan Anda posting.
- Setelah di posting, maka Anda akan diarahkan pada list SPT dengan status SPT Sedang dipersiapkan dan statusnya akan berubah menjadi Belum dilaporkan.
- Klik Masa/Tahun Pajak yang di posting, setelah itu Anda akan masuk ke formulir AB. Jika data pada formulir AB sudah sesuai, maka Anda bisa klik "Lanjut ke formulir induk".
- Pada Bagian II poin D, terdapat angka yang menandakan Anda Kurang Bayar. Untuk melanjutkan ke tahap pelaporan, maka Anda harus melakukan pembayaran sesuai nominal kurang bayar yang tertera dengan klik "Bayar" pada Bagian II poin G.
- Jika sudah melakukan pembayaran, Anda bisa menginput bukti pembayaran dengan cara klik "SSP".
- Pilih NTPN atau input NTPN secara manual dengan klik "+ Klik untuk isi manual".
- Lalu klik "Validasi" untuk melanjutkan.
- Pada bagian VI. Kelengkapan SPT dan centang PKP jika Anda melaporkan SPT langsung, tetapi jika Anda menggunakan Konsultan Pajak, maka Anda bisa centang Kuasa. Selanjutnya isikan tanggal untuk pelaporan SPT.
- Klik "Simpan" untuk menyimpan data.
- Dan klik "Lapor SPT" untuk melanjutkan.
- Lalu akan muncul pop up Laporkan SPT, dan klik "Lapor".
- Setelah itu Anda akan masuk pada list SPT dengan status Sedang dilaporkan kemudian statusnya akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan.