Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengisi SPT Masa PPN Kurang Bayar

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Setelah Anda menginput NSFP yang telah diberikan oleh DJP, maka Anda bisa membuat Faktur Keluaran serta Faktur Masukan. Setelah Anda menginput dan juga mengupload Faktur Keluaran dan Faktur Masukan, Anda bisa memposting SPT Masa PPN yang ingin Anda posting. Untuk mengisi SPT Masa PPN Kurang Bayar, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Klik menu E-faktur setelah itu pilih "SPT".
    1.png
  2. Klik Posting SPT.
    2.png
  3. Setelah itu pilih Masa Pajak yang akan Anda posting.
    Image_10.png
  4. Setelah di posting, maka Anda akan diarahkan pada list SPT dengan status SPT Sedang dipersiapkan dan statusnya akan berubah menjadi Belum dilaporkan.
    Image_11.png
  5. Klik Masa/Tahun Pajak yang di posting, setelah itu Anda akan masuk ke formulir AB. Jika data pada formulir AB sudah sesuai, maka Anda bisa klik "Lanjut ke formulir induk".
    Image_12.png
  6. Pada Bagian II poin D, terdapat angka yang menandakan Anda Kurang Bayar. Untuk melanjutkan ke tahap pelaporan, maka Anda harus melakukan pembayaran sesuai nominal kurang bayar yang tertera dengan klik "Bayar" pada Bagian II poin G.
    Image_13.png
  7. Jika sudah melakukan pembayaran, Anda bisa menginput bukti pembayaran dengan cara klik "SSP".
    mceclip0.png
  8. Pilih NTPN atau input NTPN secara manual dengan klik "+ Klik untuk isi manual".
    Image_16.png
  9. Lalu klik "Validasi" untuk melanjutkan.
    Image_17.png
  10. Pada bagian VI. Kelengkapan SPT dan centang PKP jika Anda melaporkan SPT langsung, tetapi jika Anda menggunakan Konsultan Pajak, maka Anda bisa centang Kuasa. Selanjutnya isikan tanggal untuk pelaporan SPT.
    Image_18.png
  11. Klik "Simpan" untuk menyimpan data.
    Image_19.png
  12. Dan klik "Lapor SPT" untuk melanjutkan.
    Image_20.png
  13. Lalu akan muncul pop up Laporkan SPT, dan klik "Lapor".
    Image_21.png
  14. Setelah itu Anda akan masuk pada list SPT dengan status Sedang dilaporkan kemudian statusnya akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan.
    mceclip0.png
     
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form