Membuat SPT Pembetulan sering kali terjadi dikarenakan Wajib Pajak lupa menginput salah satu Faktur Keluaran atau Faktur Masukan untuk Masa PPN tertentu.
Namun sebelumnya, Anda harus menginput terlebih dahulu Faktur Keluaran dan Faktur Masukan yang belum dimasukkan pada Masa PPN yang sudah di laporkan sebelumnya ke DJP.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Aturan Pembetulan SPT Masa PPN
[Fitur] Aplikasi Pembuatan Faktur Pajak Online Resmi
Selanjutnya, untuk membuat SPT Pembetulan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Klik menu E-Faktur
- Klik tab SPT
- Kemudian, klik tombol "Posting SPT".
- Pilih Masa Pajak dan Pembetulan yang akan Anda posting.
- Lalu status SPT akan menjadi Mempersiapkan data dan statusnya kembali berubah menjadi Belum dilaporkan.
- Klik Masa/Tahun Pajak tersebut, dan Anda akan masuk ke halaman Formulir AB. Kemudian klik "Lanjut ke formulir induk".
- Jika terjadi kurang bayar, maka pada Bagian II poin D, terdapat angka yang menandakan Anda Kurang Bayar. Untuk melanjutkan ke tahap pelaporan.
- Maka Anda harus melakukan pembayaran sesuai nominal kurang bayar yang tertera dengan klik "Bayar" pada Bagian II poin G.
- Jika sudah melakukan pembayaran, Anda bisa menginput bukti pembayaran dengan cara klik "SSP".
- Pilih NTPN atau input NTPN secara manual dengan klik "+ Klik untuk isi manual".
- Lalu klik "Validasi" untuk melanjutkan.
- Pada bagian VI. Kelengkapan SPT dan centang PKP jika Anda melaporkan SPT langsung, tetapi jika Anda menggunakan Konsultan Pajak, maka Anda bisa centang Kuasa. Selanjutnya isikan tanggal untuk pelaporan SPT.
- Klik "Simpan" untuk menyimpan data.
- Dan klik "Lapor SPT" untuk melanjutkan.
- Lalu akan muncul pop up Laporkan SPT, dan klik "Lapor".
- Setelah itu Anda akan masuk pada list SPT dengan status Sedang dilaporkan kemudian statusnya akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan.