Pajak terutang merupakan sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP), baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi ke negara. Untuk melakukan pembayaran pajak terhutang PPN dari SPT E-Faktur Klikpajak, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke menu E-Faktur
- Klik Tab "SPT".
- Klik Masa/Tahun pajak SPT yang ingin Anda bayar.
- Klik "Lanjut ke formulir induk".
- Selanjutnya fitur bayar pajak terhutang sudah tersedia pada bagian II, III, IV dan V. Tekan tombol "Bayar" dibagian terhutang yang ingin dibayar.
- Kemudian akan muncul pop up bayar pajak yang menampilkan tipe pajak yang ingin dibayar, pajak kurang disetor dan sisa tagihan pajak.
- Khusus pada pop up Bayar Pajak di bagian IV, Anda bisa memilih jenis pajak dan jenis setoran yang ingin dibayar.
- Selanjutnya, Anda bisa klik "Lanjutkan ke metode pembayaran".
- Kemudian akan muncul pop up Pajak siap dibayarkan, lalu klik "Bayar Pajak" untuk melakukan pembayaran.
- Anda akan diarahkan ke halaman detail Virtual Account dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Jika sudah melakukan pembayaran, maka klik "Konfirmasi Pembayaran".
- Saat pembayaran sudah dikonfirmasi, Anda bisa melihat NTPN Anda dengan masuk ke menu E-Billing dan klik tab "NTPN".