Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Lapor Pajak Digunggung pada E-Faktur Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pajak digunggung adalah penjumlahan pajak pertambahan nilai dari beberapa transaksasi. Untuk usaha Retail bisa melakukan pelaporan Pajak Masa PPN nya di E-Faktur Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik menu E-Faktur
  2. Klik tab SPT
    spt.png
  3. Klik tombol "Posting PPN".
    408dcb57db2c7337c4259eb071d5f6c5baabc2de35b4d541b0ecc5502ed5184a.png
  4. Selanjutnya akan muncul pop up Posting SPT, pilih Masa/tahun pajak dan pembetulannya. Lalu klik "Posting".
    mceclip0.png
  5. Maka SPT Masa PPN Anda akan berstatus menjadi Sedang dipersiapkan, mohon ditunggu untuk beberapa saat sampai status berubah menjadi Belum dilaporkan.
    mceclip3.png
  6. Untuk melanjutkan klik Masa/Tahun Pajak yang ingin digunggung.
    mceclip4.png
  7. Dan Anda akan masuk ke halaman detail SPT Formulir AB, pada Bagian I poin B nomor 2. Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung Anda dapat menginput DPP di sini.
    mceclip1.png
  8. Jika Anda sudah menginputkan DPP nya, klik "Simpan & Lanjutkan".
    mceclip2.png
  9. Setelah itu Anda akan diarahkan ke SPT Induk. Di sini, Anda bisa mengecek kembali data-data yang ada. Jika ada Kurang Bayar Anda bisa inputkan NTPN atau Bayar menggunakan sistem Klikpajak.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form