Pajak digunggung adalah penjumlahan pajak pertambahan nilai dari beberapa transaksasi. Untuk usaha Retail bisa melakukan pelaporan Pajak Masa PPN nya di E-Faktur Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik menu E-Faktur
- Klik tab SPT
- Klik tombol "Posting PPN".
- Selanjutnya akan muncul pop up Posting SPT, pilih Masa/tahun pajak dan pembetulannya. Lalu klik "Posting".
- Maka SPT Masa PPN Anda akan berstatus menjadi Sedang dipersiapkan, mohon ditunggu untuk beberapa saat sampai status berubah menjadi Belum dilaporkan.
- Untuk melanjutkan klik Masa/Tahun Pajak yang ingin digunggung.
- Dan Anda akan masuk ke halaman detail SPT Formulir AB, pada Bagian I poin B nomor 2. Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung Anda dapat menginput DPP di sini.
- Jika Anda sudah menginputkan DPP nya, klik "Simpan & Lanjutkan".
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke SPT Induk. Di sini, Anda bisa mengecek kembali data-data yang ada. Jika ada Kurang Bayar Anda bisa inputkan NTPN atau Bayar menggunakan sistem Klikpajak.