Rekonsiliasi faktur masukan bertujuan untuk menyamakan transaksi pembelian yang tercatat di Jurnal dan transaksi faktur pajak masukan yang tercatat di Klikpajak pada halaman yang sama, sehingga Anda tidak perlu mengexport dan menyamakan secara manual transaksi pembelian dari Jurnal dengan Faktur Masukan dari Klikpajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik menu E-Faktur
- klik tab Daftar Rekonsiliasi
- Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Rekonsiliasi. Halaman ini menampilkan daftar transaksi yang sudah pernah dilakukan rekonsiliasi sesuai dengan masa pajaknya. Kemudian klik tombol "Mulai Rekonsiliasi" dan pilih "Faktur Masukan".
- Anda akan diarahkan ke halaman rekonsiliasi faktur masukan. Pilih Masa Pajak yang ingin Anda rekonsiliasi.
- Pilih jenis PPN dan PPnBM yang tercatat pada faktur pembelian di Jurnal, lalu klik tombol "Mulai Rekonsiliasi".
- Sistem Klikpajak akan menarik transaksi pembelian yang tercatat di Jurnal sesuai dengan jenis pajak dan periode transaksi yang dipilih. Lalu sistem juga akan mencocokan data pembelian dengan faktur masukan yang tercatat di Klikpajak. Setelah proses penarikan dan pencocokan data selesai dilakukan, maka sistem akan menampilkan daftar transaksi dari Jurnal dan Klikpajak beserta hasil rekonsiliasinya.
- Anda akan melihat transaksi Pembelian dari Jurnal di kiri dan transaksi faktur masukan Klikpajak di kanan. Jika transaksi yang sesuai, maka sistem akan melakukan pencocokan otomatis.
- Pencocokan ini dilihat dari data: No referensi supplier, Tanggal, Nomor identitas (NPWP/KTP) dan nominal (DPP&PPN).
- Jenis transaksi pembelian yang dicocokan dari Jurnal meliputi: Purchase invoice, Expense, Journal entry dan Bank deposit yang mengandung pajak PPn/PPnBM.
- Jenis faktur masukan yang dicocokan dari Klikpajak meliputi: Faktur Masukan, Dokumen lain masukan, Retur masukan, Retur dokumen lain masukan. - Transaksi yang sudah terekonsiliasi akan dapat dilihat secara lengkap pada informasi faktur masukan ditandai adanya keterangan Terekonsiliasi.
- Transaksi yang sudah terekonsiliasi tidak dapat diubah atau dihapus jika statusnya Belum Approve oleh DJP, dan tidak bisa dibuat menjadi Faktur pengganti dan pembatalan faktur jika statusnya sudah Approved oleh DJP.
- Apabila Anda ingin mengubah faktur tersebut menjadi faktur pengganti dan pembatalan faktur, Anda perlu melakukan pembatalan rekonsiliasi terlebih dahulu, dengan klik Tanggal rekonsiliasi.