Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Faktur Masukan Manual

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Jika terdapat perbedaan data antara faktur pembelian dan faktur masukan misalnya selisih nilai dikarenakan perbedaan pembulatan desimal accounting dan perpajakan, Anda dapat menggunakan rekonsiliasi manual. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pada halaman rekonsiliasi faktur masukan, pilih transaksi yang ingin direkonsiliasi manual.
    mceclip0.png
  2. Klik tombol "Cocokkan" di antara faktur pembelian dan faktur masukan.
    mceclip1.png
  3. Setelah itu, sistem akan memperbarui status rekonsiliasi transaksi dari faktur pembelian dan faktur masukan yang sebelumnya Belum terekonsiliasi menjadi Terekonsiliasi.
    mceclip2.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form