Ketika sudah memasukkan NSFP, maka Anda bisa membuat Faktur Masukan dan Faktur Keluaran. Dalam proses pembuatannya, Anda akan membutuhkan berbagai informasi yang berkaitan dengan Faktur yang akan Anda buat. Jika data yang Anda input dalam jumlah besar, Klikpajak menghadirkan fitur Impor Faktur Pajak untuk mempermudah pekerjaan Anda. Fitur tersebut dapat digunakan jika Anda akan melakukan input faktur dalam jumlah besar menggunakan Excel.
Berikut langkah-langkahnya:
- Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak
- Pilih "Impor Faktur Pajak"
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman Faktur Keluaran lalu klik "Impor Faktur Pajak".
- Kemudian ikuti langkah-langkah yang tersedia. Jika Anda ingin mengunduh tamplate untuk Faktur Keluaran, Anda bisa ke Step 1, klik "Pilih Template" dan pilih "Faktur Keluaran". Jika Anda sudah memiliki template faktur keluaran, Anda dapat langsung ke Step 2 untuk melengkapi Data Impor Anda. Jika data impor Anda sudah lengkap, Anda dapat ke Step 3 untuk mengunggah file Tempalte Anda dengan klik "Upload File". Jika file sudah berhasil diunggah, Anda dapat klik "Impor Sebagai Draft".
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman daftar Faktur Keluaran dengan status Belum Approve. Apabila faktur keluaran yang di unggah sudah sesuai, Anda dapat klik Nomor Faktur Pajak dan klik "Upload". Setelah itu, status pada Faktur Keluaran akan berubah menjadi Approve.