Pada Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal).
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Syarat Pembuatan Bukti Potong Pajak di eBupot Unifikasi
Anda dapat mengikuti langkah - langkah berikut untuk melakukannya.
- Masuk ke menu E-Bupot.
- Lalu, klik tab "PPh Unifikasi".
- Kemudian, Anda akan melihat list Bukti Potong PPh Unifikasi. Lalu, klik “Buat Bukti Potong” untuk membuka form Bukti Potong PPh Unifikasi.
- Isi form Bukti Potong PPh Unifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
Masukkan tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong. Masa pajak akan menyesuaikan dengan tanggal pemotongan yang dipilih. Identitas WP yang dipotong berupa:
- NPWP atau NIK (bila tidak memiliki NPWP).
- Nama dan Alamat.
- Jika memilih Identitas NPWP, Nama dan Alamat akan diisi otomatis oleh sistem.
- Jika memilih identitas WP NIK, Nama dan Alamat wajib diisi berdasarkan data di KTP. - Input dokumen dasar pemotongan (bisa lebih dari satu).
- Nama dokumen bisa berupa faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan.
- Nomor dokumen.
- Tanggal dokumen.
- Tentukan fasilitas dalam pembuatan bukti potong.
- Bukti potong tanpa fasilitas.
- Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB). Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SKB yang diberikan oleh WP yang dipotong.
- Tarif PPh yang dipotong dianggap 0%.
- Bukti potong dengan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor DTP yang diberikan oleh Pemerintah.
- Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SK PP Nomor 23 tahun 2018.
- Kode objek pajak yang dipilih harus Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (28-423-01).
- Tarif PPh yang dipotong dianggap 0.5%
- Bukti potong dengan fasilitas PPh lainnya. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor fasilitas PPh lainnya.
- Tentukan kode objek pajak beserta jumlah penghasilan brutonya.
- Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan tarif PPh Unifikasi. Apabila menggunakan fasilitas SKB, maka tarif PPh 23 nya akan selalu dianggap 0%.
- Jumlah penghasilan bruto akan dikalikan dengan tarif PPh Unifikasi untuk menghitung PPh dipotongnya.
- Kemudian, pilih salah satu pernyataan wajib pajak dan klik “Buat bukti potong”.
- Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan Status Sedang diproses.
- Tunggu beberapa saat dan refresh Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi. Apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal dan Nomor BP akan diberikan oleh DJP.