Jika Anda sudah melakukan pembayaran, maka Anda bisa melihat bukti potong PPh Unifikasi dengan lebih detail. Berikut langkah-langkahnya.
Masuk ke menu E-Bupot.
Klik "PPh Unifikasi" pada bagian E-Bupot.
Pada Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi pilih salah satu dari Nomor Bukti Potong yang ingin Anda lihat detailnya.
-
Maka bukti potong yang Anda pilih akan terlihat seperti ini.
Status dari bukti potong dapat dilihat di bagian atas dengan label berwarna.
- Normal atau Normal Pembetulan (Hijau)
- Dibetulkan (Abu-abu)
- Dibatalkan atau Gagal atau Dihapus (Merah)
- Sedang diproses (Kuning) Apabila BP sudah dilaporkan dalam SPT Masa, akan diberi tanda Sudah lapor pada atas halaman.
-
Untuk memeriksa bukti potong benar-benar diterbitkan oleh DJP, Anda dapat melakukan scan atas QR codenya yang tertera di bagian bawah.