Pada tahun 2022 ini DJP merilis eFaktur versi terbaru yaitu eFaktur 3.1 yang dimana pasti ada penambahan pada fitur eFaktur terbarunya tersebut, dan Validasi SPPB pada pembuatan Faktur Pajak 07 Kawasan Berikat adalah salah satunya. Klikpajak selaku Mitra Resmi DJP juga mengupayakan untuk melakukan updatean pada fitur eFaktur Klikpajak agar memudahkan user kita dalam penggunaan seluruh fitur Klikpajak dan tidak tertinggal.
Dengan adanya validasi berikut, saat ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mengisi nomor SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) atau sering juga disebut dengan Dokumen BC 4.0. Pastikan pengisian nomor dokumen (Nomor SPPB), NPWP lawan transaksi dan tanggal sudah sesuai.