Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Validasi SPPB Saat Membuat Faktur Pajak 07 Kawasan Berikat pada Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada tahun 2022 ini DJP merilis eFaktur versi terbaru yaitu eFaktur 3.1 yang dimana pasti ada penambahan pada fitur eFaktur terbarunya tersebut, dan Validasi SPPB pada pembuatan Faktur Pajak 07 Kawasan Berikat adalah salah satunya. Klikpajak selaku Mitra Resmi DJP juga mengupayakan untuk melakukan updatean pada fitur eFaktur Klikpajak agar memudahkan user kita dalam penggunaan seluruh fitur Klikpajak dan tidak tertinggal.

Dengan adanya validasi berikut, saat ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mengisi nomor SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) atau sering juga disebut dengan Dokumen BC 4.0. Pastikan pengisian nomor dokumen (Nomor SPPB), NPWP lawan transaksi dan tanggal sudah sesuai.
6.png

 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form