Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan dan Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPBJ tersebut menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).
Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan berikut dalam Faktur Pajak.
- Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
- Nomor PPBJ yang dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
- Kalimat "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021".
Di samping digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenal PPN (pengganti dokumen PPBBT).