Bukti Potong Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa masih dapat dilakukan perbaikan data tanpa perlu membuat bukti potong pembetulannya. Berikut langkah-langkah mengedit Bukti Potong PPh Unifikasi.
Masuk ke menu E-Bupot.
Klik "BP Unifikasi" pada bagian E-Bupot.
Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status belum terlapor yang ingin diedit dan klik Nomor BP-nya.
-
Pada Halaman Detail Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Ubah".
-
Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong PPh Unifikasi yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda input. Anda bisa melakukan pengeditan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
-
Klik "Simpan perubahan" untuk menyimpan data yang telah Anda edit.
-
Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
-
Tunggu beberapa saat dan apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal atau Normal-Pembetulan sesuai dengan status sebelum dilakukan pengeditan.