Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengedit Bukti Potong PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa masih dapat dilakukan perbaikan data tanpa perlu membuat bukti potong pembetulannya. Berikut langkah-langkah mengedit Bukti Potong PPh Unifikasi.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status belum terlapor yang ingin diedit dan klik Nomor BP-nya.
    HT1IwTwxbnUnMGHaAZNdsfaANezFtWr2cw.png
  2. Pada Halaman Detail Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Ubah".
    KIMFNB5qdwjF8b0tKG3vnbRIZ3S7uuwJ0A.png
  3. Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong PPh Unifikasi yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda input. Anda bisa melakukan pengeditan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
    LUeDV7ZP4IjnOXrBfLzl6EPNOxZlphj5UA.png
  4. Klik "Simpan perubahan" untuk menyimpan data yang telah Anda edit.
    Lh0MOu2hDKN-Wr7pmJvIR4H6P7RObEJMvg.png
  5. Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
    q-57zWc-IAYw50-h77EXzFIy0h1KBUaq4Q.png
  6. Tunggu beberapa saat dan apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal atau Normal-Pembetulan sesuai dengan status sebelum dilakukan pengeditan.
    jlFC7jD9xszZp8kI5nEzzvS91RIU3hCIpQ.png

 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form