Pada rekonsiliasi faktur masukan, pengguna dapat mengupload faktur masukan yang sudah terekonsiliasi ke server DJP secara bulk. Berikut cara untuk melakukan bulk upload melalui halaman rekonsiliasi faktur masukan:
- Pada halaman rekonsiliasi faktur masukan detail, klik "Cek hasil rekonsiliasi".
- Anda akan diarahkan ke halaman Hasil Rekonsiliasi Faktur Masukan. Pada halaman ini akan ditampilkan daftar faktur masukan yang sudah terekonsiliasi baik yang sudah Approved atau Belum approved oleh DJP.
- Kemudian pilih transaksi yang ingin diupload ke DJP dan klik "Upload".
Anda hanya dapat memilih transaksi yang status approvalnya Belum Approved.
- Apabila upload ke DJP berhasil status approval akan langsung berubah menjadi Approved.
- Jika sudah selesai, Anda kembali kehalaman daftar history rekonsiliasi dengan klik "Selesai rekonsiliasi".