Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melakukan Bulk Upload Faktur Masukan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada rekonsiliasi faktur masukan, pengguna dapat mengupload faktur masukan yang sudah terekonsiliasi ke server DJP secara bulk. Berikut cara untuk melakukan bulk upload melalui halaman rekonsiliasi faktur masukan:

  1. Pada halaman rekonsiliasi faktur masukan detail, klik "Cek hasil rekonsiliasi".
    mceclip0.png
  2. Anda akan diarahkan ke halaman Hasil Rekonsiliasi Faktur Masukan. Pada halaman ini akan ditampilkan daftar faktur masukan yang sudah terekonsiliasi baik yang sudah Approved atau Belum approved oleh DJP.
    mceclip1.png
  3. Kemudian pilih transaksi yang ingin diupload ke DJP dan klik "Upload".
    mceclip2.png

    Anda hanya dapat memilih transaksi yang status approvalnya Belum Approved.

  4. Apabila upload ke DJP berhasil status approval akan langsung berubah menjadi Approved.
    mceclip3.png
  5. Jika sudah selesai, Anda kembali kehalaman daftar history rekonsiliasi dengan klik "Selesai rekonsiliasi".
    mceclip0.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Tidak menemukan informasi yang
Anda cari?

Silahkan hubungi tim kami melalui Mekari Customer Care