Untuk melakukan bulk upload pada dokumen lain masukan, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Pilih menu E-Faktur.
-
Klik Tab Dokumen Lain Masukan.
-
Anda dapat memfilter Dokumen berdasarkan status approval atau Masa/tahun pajak. Anda juga dapat klik satu atau lebih jenis status approval dan memilih bulan serta tanggal masa/tahun pajak.
-
Anda dapat mencari dokumen masukan berdasarkan No dokumen, NPWP atau nama penjual melalui kolom search.
-
Pengguna dapat mengklik satu atau lebih checkbox, kemudian klik "Upload" untuk mengupload dokumen lain ke DJP.
-
Jika Anda ingin mengupload semua dokumen yang ada dalam satu halaman, maka Anda dapat klik salah satu checkbox, kemudian klik checkbox select all yang berada di paling atas. Setelah itu, Anda dapat klik “Upload”.
-
Jika Anda ingin mengupload semua dokumen yang ada pada semua halaman, maka Anda dapat mengklik salah satu checkbox, kemudian pilih transaksi lainnya dengan status Belum approved. Setelah itu, klik “Upload”.
-
Lalu muncul pop up konfirmasi, klik “Upload” untuk memulai proses pengunggahan.