Pada Klikpajak, Anda bisa melakukan bulk upload pada dokumen lain keluaran. Untuk melakukannya Untuk melakukan, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Klik menu E-Faktur
-
Klik tab Dokumen lain keluaran
-
Anda dapat memfilter dokumen berdasarkan status approval atau Masa/tahun pajak. Anda juga dapat klik satu atau lebih jenis status approval beserta Masa/tahun pajak.
-
Anda dapat mencari dokumen lain berdasarkan No dokumen, NPWP atau nama pelanggan melalui kolom search.
-
Anda juga dapat mengklik satu atau lebih checkbox, kemudian klik "Upload" untuk mengupload dokumen lain ke DJP.
-
Jika Anda ingin mengupload semua dokumen yang ada dalam satu halaman, klik salah satu checkbox, kemudian klik checkbox select all yang berada di paling atas. Setelah itu, klik “Upload”.
-
Apabila Anda ingin mengupload semua dokumen yang ada pada semua halaman, maka Anda dapat mengklik salah satu checkbox, kemudian pilih transaksi lainnya yang memiliki status belum approved. Setelah itu, klik “Upload”.
-
Lalu muncul pop up konfirmasi, klik “Upload” untuk memulai proses pengunggahan.