Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat diperbaiki dengan cara membuat bukti potong pembetulannya.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Ketentuan Pembatalan & Pembetulan Bukti Potong PPh 23
Berikut langkah-langkah membuat pembetulan Bukti Potong PPh Unifikasi.
Masuk ke menu E-Bupot.
Klik "BP Unifikasi" pada bagian E-Bupot.
-
Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sudah lapor yang ingin dibuat pembetulan dan klik "nomor bukti potong".
-
Pada halaman detail bukti potong PPh Unifikasi klik tombol "Tindakan" dan pilih “Betulkan” untuk membuat pembetulan.
-
Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong Pembetulan yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda inputkan. Anda bisa melakukan pembetulan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
-
Klik "Buat pembetulan" untuk menyimpan data yang telah Anda betulkan.
-
Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan 2 data bukti potong dengan nomor yang sama yang mana pembetulan n berubah statusnya menjadi Sedang dibetulkan dan pembetulan n+1 dengan status Sedang diproses.
-
Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi pembetulan n+1 akan berubah menjadi Normal-Pembetulan dan pembetulan dan akan berubah menjadi Dibetulkan.