Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Pembetulan Bukti Potong PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat diperbaiki dengan cara membuat bukti potong pembetulannya.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Ketentuan Pembatalan & Pembetulan Bukti Potong PPh 23

Berikut langkah-langkah membuat pembetulan Bukti Potong PPh Unifikasi.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sudah lapor yang ingin dibuat pembetulan dan klik Nomor BP-nya.
    0YZbPdesOruiwM_TtrTFXufmJIzSxDtzOQ.png
  2. Pada Halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi klik tombol "Tindakan" dan pilih “Betulkan” untuk membuat pembetulan.
    X-k5zjAAKqSArRhATzexzmX5Ehxzx9-Sdg.png
  3. Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong Pembetulan yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda inputkan. Anda bisa melakukan pembetulan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
    At7e31wMmXIhz8Qj0TWHPrfJDbHQT0zBqQ.png
  4. Klik "Buat pembetulan" untuk menyimpan data yang telah Anda betulkan.
    iMAMOLIc5XKmocVo6O6FH6FjbqZkOeiwSw.png
  5. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan 2 data bukti potong dengan nomor yang sama yang mana pembetulan n berubah statusnya menjadi Sedang dibetulkan dan pembetulan n+1 dengan status Sedang diproses.
    u3ZUhfNMSgLUGoyvoQBj1p50BM709cyhIA.png
  6. Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi pembetulan n+1 akan berubah menjadi Normal-Pembetulan dan pembetulan dan akan berubah menjadi Dibetulkan.
    fHFrziCrzN-3hyTUGw1mP_3uNXeADgNRdQ.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form