Bukti potong PPh Unifikasi Normal yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dihapus sehingga tidak perlu melaporkan SPT Pembetulannya.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Fitur] Kelola Bukti Potong Lebih Praktis dengan eBupot Unifikasi
Berikut langkah-langkah menghapus Bukti Potong PPh Unifikasi.
- Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dihapus dan klik Nomor BP.
- Pada Halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Hapus".
- Nantinya akan muncul pop-up konfirmasi penghapusan Bukti Potong akan muncul. Klik tombol “Ya, hapus” untuk melanjutkan proses penghapusan.
- Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
- Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Dihapus.
Penghapusan Bukti Potong bisa juga dilakukan pada Bukti Potong dengan status Gagal dan apabila berhasil, Bukti Potong akan hilang dari list.