Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Menghapus Bukti Potong PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti potong PPh Unifikasi Normal yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dihapus sehingga tidak perlu melaporkan SPT Pembetulannya.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Fitur] Kelola Bukti Potong Lebih Praktis dengan eBupot Unifikasi

Berikut langkah-langkah menghapus Bukti Potong PPh Unifikasi.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dihapus dan klik Nomor BP.
    tivcEf3_N-B-k_jlaFWBIT0DWd1X44pheQ.png
  2. Pada Halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih "Hapus".
    ecrWhgsUHJbLqTR35u6w8GZwBRXs_9NTkQ.png
  3. Nantinya akan muncul pop-up konfirmasi penghapusan Bukti Potong akan muncul. Klik tombol “Ya, hapus” untuk melanjutkan proses penghapusan.
    foP4Wl54FIX_ph7fxug7_EhHqTMKsuPvzw.png
  4. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
    ZmsHZtYS3SGnC4r9Y60IUVSlTDyoZ-SX8g.png
  5. Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Dihapus.
    apu-m0GkZHesicWPbrozK-pFs60ZAhz5lw.png

Penghapusan Bukti Potong bisa juga dilakukan pada Bukti Potong dengan status Gagal dan apabila berhasil, Bukti Potong akan hilang dari list.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form