Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkah membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi.
- Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dibatalkan dan klik Nomor BP.
- Pada halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih “Batalkan”.
- Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi pembatalan Bukti Potong. Klik tombol "Ya, batalkan" untuk melanjutkan proses pembatalan.
- Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
- Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Dibatalkan.