Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkah membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi.
Masuk ke menu E-Bupot.
Klik "BP Unifikasi" pada bagian E-Bupot.
Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dibatalkan dan klik "Nomor BP".
-
Pada halaman detail Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih “Batalkan”.
-
Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi pembatalan Bukti Potong. Klik tombol "Ya, batalkan" untuk melanjutkan proses pembatalan.
-
Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
-
Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Dibatalkan.