Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong PPh Unifikasi (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkah membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Unifikasi yang ingin dibatalkan dan klik Nomor BP.
    QRFJPmKVgaZ56N4uAi1wDdgwmKAS6RKvXw.png
  2. Pada halaman Detil Bukti Potong PPh Unifikasi, klik tombol "Tindakan" dan pilih “Batalkan”.
    IH_XDjQHj7szodBH-foKku_6PdiucH3xmg.png
  3. Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi pembatalan Bukti Potong. Klik tombol "Ya, batalkan" untuk melanjutkan proses pembatalan.
    UcEobsG8Ph6IUxHvjxNNnx4nVPN325Vihg.png
  4. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan status Sedang diproses.
    fvJG8HP6-QETEVHYpecLJeKKr3Lf6Nfo2A.png
  5. Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Dibatalkan.
    vyTlqbg69R7UbJqvOGNcQcd9Ql9We3kxjw.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form