1. Apa Itu Fitur Rekapitulasi?
Fitur Rekapitulasi adalah fitur yang merupakan kelanjutan dari Rekonsiliasi Faktur di Klikpajak yang menampilkan laporan hasil rekonsiliasi faktur pajak dan faktur pembelian atau faktur penjualan Anda. Untuk sementara fitur ini hanya tersedia bagi pengguna Jurnal.
2. Mengapa Fitur Rekapitulasi Diperlukan?
Adanya kebutuhan admin pajak untuk pengecekan terhadap transaksi jual beli yang mengandung pajak dan memastikan bahwa transaksi pajak yang dilakukan sudah akurat sebelum pelaporan SPT.
3. Mengakses Fitur Rekapitulasi
A. Melalui Menu Utama
Rekapitulasi dapat dilakukan dengan melewati langkah sebagai berikut.
-
Klik Menu E-Faktur
-
Klik tab Rekapitulasi
B. Melalui Rekonsiliasi Faktur Keluaran
Selain langkah di atas, Anda juga dapat melakukan langkah berikut untuk mengakses menu Rekapitulasi.
-
Klik "Lihat Detail".
-
Maka, Anda akan masuk ke halaman Rekonsiliasi Faktur Keluaran.
-
Klik “Selesai rekonsiliasi” yang ada di kanan bawah halaman.
-
Maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Rekapitulasi Faktur.
C. Melalui Rekonsiliasi Faktur Masukan
Anda juga dapat mengakses halaman Daftar Rekapitulasi melalui langkah-langkah sebagai berikut.
-
Klik salah satu Masa pajak pada rekonsiliasi faktur masukan.
-
Maka, Anda akan diarahkan ke halaman Rekonsiliasi Faktur Masukan.
-
Klik “Cek hasil rekonsiliasi” yang ada di kanan bawah halaman, maka Anda akan diarahkan ke halaman Hasil Rekonsiliasi Faktur Masukan.
-
Pada halaman halaman Hasil Rekonsiliasi Faktur Masukan, Klik “Selesai rekonsiliasi”.
-
Maka, Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Rekapitulasi Faktur.
4. Detail Fitur Rekapitulasi
Dalam halaman Rekapitulasi, sistem akan menampilkan data sebagai berikut.
-
Masa pajak
-
Format: Bulan yyyy
-
Hanya menampilkan masa pajak yang sudah ada di dalam halaman Daftar rekonsiliasi.
-
Update terakhir
-
Format: dd/mm/yyyy
-
Akan otomatis terupdate jika terdapat transaksi/data rekonsiliasi yang diubah.
-
Faktur pajak keluaran (Rp)
-
Menampilkan ringkasan faktur pajak keluaran (FK) dalam sebulan.
-
Dikategorikan menjadi 2 subjek: Terekonsiliasi dan Tidak terekonsiliasi.
-
Terdiri dari Faktur keluaran, retur faktur keluaran, dokumen lain keluaran, retur dokumen lain keluaran.
-
Menampilkan angka sebagai jumlah total faktur keluaran.
-
Menampilkan total jumlah pajak = Faktur keluaran - retur faktur keluaran + dokumen lain keluaran - retur dokumen lain keluaran.
-
Tersedia text link untuk melihat detail dari Faktur pajak keluaran.
-
Faktur pajak masukan
-
Menampilkan ringkasan faktur pajak masukan (FM) dalam sebulan.
-
Dikategorikan menjadi 2 subjek: Terekonsiliasi dan Tidak terekonsiliasi.
-
Terdiri dari Faktur masukan, retur faktur masukan, dokumen lain masukan, retur dokumen lain masukan.
-
Menampilkan angka sebagai jumlah total faktur masukan.
-
Menampilkan total jumlah pajak = Faktur masukan - retur faktur masukan + dokumen lain masukan - retur dokumen lain masukan.
-
Tersedia text link untuk melihat detail dari Faktur pajak masukan.
-
Hasil
-
Menampilkan perkiraan biaya PPN yang harus dibayar.
-
Nilai = jumlah pajak Faktur keluaran - jumlah pajak Faktur masukan.
-
1. 0 = Nihil
2. <0 = Lebih bayar
3. >0 = Kurang bayar Kriteria faktur keluaran yang akan dihitung adalah sebagai berikut. -
Status persetujuan oleh DJP = disetujui.
-
Status direkonsiliasi = direkonsiliasi (manual/otomatis), tidak direkonsiliasi, tidak terdapat invoice.
-
Kriteria faktur masukan yang akan dihitung adalah sebagai berikut:
-
Status persetujuan oleh DJP = disetujui.
-
Status direkonsiliasi = direkonsiliasi (manual/otomatis), tidak direkonsiliasi, hilang di invoice.
-
Status dapat dikreditkan = Ya.
Dalam halaman Rekapitulasi, Anda juga dapat melakukan filter berdasarkan Masa pajak.
Dan juga berdasarkan status hasil rekapitulasi, di mana terdiri dari status Semua status, Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar. Sistem akan menampilkan transaksi rekapitulasi berdasarkan filter yang dipilih.