Pada Klikpajak Add-Ons di Jurnal, Anda dapat mengakses detil Rekapitulasi Faktur Masukan. Dilansir dari blog Klikpajak, Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh
Untuk memudahkan aktivitas Anda, menggunakan Add-Ons Klikpajak pada Jurnal, Anda dapat melakukan Rekapitulasi Faktur Masukan dengan langkah langkah sebagai berikut.
- Buka Add-Ons Klikpajak pada Jurnal.id Anda.
- Pada menu E-Faktur Klikpajak Add-Ons, pilih “Rekonsiliasi”. Lalu, klik "Lihat detail" pada Rekapitulasi faktur.
- Maka, akan tampil detil Rekapitulasi Faktur Masukan seperti berikut.
Klik Daftar Rekapitulasi yang dicetak biru, Jika Anda ingin diarahkan kembali ke Halaman Daftar Rekapitulasi.
Keterangan:
No.
Nama
Deskripsi
1.
Tombol Komentar
Berfungsi agar Anda dapat meninggalkan komentar atau pesan pada detil transaksi tersebut. Jika terdapat titik merah pada tombol tersebut, maka terdapat komentar atau pesan baru yang belum terbaca.
2.
Tombol Unduh (Download)
Berfungsi untuk mengunduh data dalam format xls.
3.
Tombol Lihat rekonsiliasi
Berfungsi untuk mengarahkan Anda ke halaman rincian Rekonsiliasi Faktur Masukan dengan masa pajak yang sesuai pada rekapitulasi seperti berikut.
4.
Hasil Rekonsiliasi Faktur Pembelian
Berisi data Hasil Rekonsiliasi Faktur Pembelian yang mengandung pajak. Adapun data faktur pembelian yang ditarik dari Jurnal adalah Purchase Invoice, Bank Withdrawal, dan Journal Entry.
5.
Hasil Rekonsiliasi Faktur Masukan
Hasil tersebut didapatkan dengan rumus berikut:
FM - Retur FM + Dokumen lain masukan - Retur Dokumen lain masukan.
Data faktur keluaran yang ditarik adalah Faktur Masukan, Retur Faktur Masukan, Dokumen Lain Masukan, dan Retur Dokumen Lain Masukan.
6.
Selisih pajak dan rounding
Hasil tersebut didapatkan dengan rumus berikut:
-
Selisih pajak = Jumlah pajak dari faktur pembelian (Jurnal) - Jumlah pajak dari faktur pajak pembelian (Klikpajak).
-
Selisih rounding faktur terekonsiliasi = jumlah pajak dari faktur pembelian (Jurnal) - jumlah pajak dari faktur pajak pembelian (Klikpajak).
-
- Pada halaman Rekapitulasi Faktur Masukan, Anda juga dapat melihat grafik berikut.
Keterangan:
No.
Nama Grafik
Deskripsi
1.
Sudah di-approve DJP
Menunjukkan data Faktur masukan, Retur faktur masukan, Dokumen lain masukan, dan Retur dokumen lain masukan yang sudah di-approve DJP dalam sajian grafik.
Anda dapat melihat rincian data dengan mengarahkan kursor di atas salah satu batang diagram.
2.
Butuh tindak lanjut
Menampilkan semua penyebab faktur pajak masukan yang tidak direkonsiliasi berdasarkan masa pajak. Penyebab-penyebab tersebut adalah Butuh approval DJP, Perbedaan nominal transaksi, Perbedaan data pembeli, Tidak ada faktur masukan, Tidak ada faktur pembelian, dan Tidak dikreditkan.
Anda dapat melihat rincian data dengan mengarahkan kursor di atas salah satu batang diagram.
- Selanjutnya, melalui Daftar Faktur, Anda dapat melihat daftar transaksi (Purchase invoice dari jurnal dan faktur/VAT dari klikpajak). Di dalam daftar faktur tersebut, terdapat data-data berikut:
Keterangan:
A. Jenis faktur (VAT type)
B. No. Faktur
Jika diklik, sistem akan mengarahkan Pengguna ke Halaman Detil faktur pada Klikpajak.
C. No. Invoice
Jika diklik, sistem akan mengarahkan Pengguna ke Halaman Detil invoice di Jurnal.
D. Nama
E. NPWP
F. DPP
G. Pajak
H. Keterangan data hasil rekonsiliasi
I. Catatan
- Pengguna dapat memasukan catatan pada kolom ini.
- Sistem akan otomatis menyimpan catatan yang dimasukan ketika Pengguna memindahkan kursor ke area bidang lain. - Pada Daftar Faktur, Anda dapat memanfaatkan fitur filter dan pencarian. Berikut penjelasannya:
A. Filter Jenis Faktur
- Anda dapat memilih filter jenis faktur berdasarkan:-
-
Semua jenis faktur
-
Faktur masukan
-
Retur faktur masukan
-
Dokumen lain masukan
-
Retur dokumen lain masukan dengan mencentangnya
-
-
- - Anda dapat mencentang 1 (satu) hingga seluruh filter
- B. Filter Keterangan
- Anda dapat memilih filter keterangan berdasarkan:
- Semua keterangan
- Butuh approval DJP
- Perbedaan nominal transaksi
- Perbedaan data pembeli
- Cocok
- Tidak ada faktur masukan
- Tidak ada faktur pembelian
- - Anda dapat mencentang 1 (satu) hingga seluruh filter.
C. Pencarian- Anda dapat memilih filter keterangan berdasarkan:
- No. faktur
- No. invoice
- Nama
- NPWP
- Referensi faktur
Demikian adalah panduan tentang rekapitulasi faktur masukan pada Add-Ons Klikpajak.