Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Overview E-Bupot Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

1. Apa Itu E-Bupot Unifikasi?

E-Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

2. Apa Bedanya dengan E-Bupot PPh 23/26 sebelumnya?

Adapun jenis pajak yang dapat dilaporkan dalam aplikasi E-Bupot Unifikasi adalah pajak domestik (PPh Pasal 4(2), 15, 22, dan 23) dan pajak non resident (PPh 4(2) dan 26).

Berdasarkan peraturan pemerintah, per 1 April aplikasi E-Bupot yang dahulu sudah tidak dapat digunakan untuk membuat bukti potong normal, hanya dapat membuat pembetulan. Oleh karena itu, seluruh bisnis proses pembuatan bukti potong akan diarahkan untuk menggunakan E-Bupot Unifikasi.

3. Fitur E-Bupot Unifikasi

A. Pembuatan Bukti Potong Domestik

Kini, pembuatan bukti potong untuk pajak domestik untuk PPh 4(2), 15, 22, dan 23 dapat menggunakan 1 jenis form dan tergabung di dalam PPh Unifikasi.
_kgXYJbCfAp7ac0P-Mj6N2WbUcWPVuTECA.png

 

B. Bulk Download Bukti Potong Unifikasi

Pada Aplikasi E-Bupot Unifikasi Klikpajak, Anda juga dapat melakukan Bulk Download Bukti Potong untuk periode 1 bulan masa pajak.
Screen_Shot_2022-03-25_at_17.48.33.png.png

 

C. Pembuatan Bukti Potong Non Resident

Pembuatan bukti potong untuk pajak non resident untuk PPh 4(2) dan 26 dapat menggunakan 1 jenis form dan tergabung di dalam PPh Non Resident.
EH0P-HlolJO4Gs-OODxiwy8ryWvCvNoEzw.png

 

D. Bulk Download Bukti Potong Non Resident

Pada Aplikasi E-Bupot Unifikasi Klikpajak, Anda juga dapat melakukan Bulk Download Bukti Potong untuk periode 1 bulan masa pajak.
CdxfupZB-TAa-ARCGfU0gAVuqly3p58xKQ.png

 

E. PPh yang Disetor Sendiri

Untuk beberapa kode objek pajak yang tidak memerlukan pembuatan bukti potong, khususnya tipe PPh 4(2) dapat langsung merekam NTPNnya pada aplikasi E-Bupot Unifikasi.
uYKm8fH1PpyFr-GMO8ewpNFqeXycdDaU3A.png

 

F. Pelaporan SPT Masa Unifikasi

Melalui E-Bupot Unifikasi, Anda dapat melaporkan PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26 dalam 1 kali pelaporan SPT. Apabila pelaporan berhasil dilaporkan, Anda akan mendapat Bukti Pembayaran Elektronik (BPE). 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form