Untuk mulai menggunakan layanan E-Bupot Klikpajak, Anda harus mendaftarkan sertifikat elektroniknya (e-certificate) di Klikpajak lalu melakukan registrasi layanan E-Bupot Klikpajak. Berikut langkah proses registrasi layanan E-Bupot Klikpajak.
1. Masuk ke salah satu menu E-Bupot.
2. Anda akan diarahkan ke Halaman Registrasi E-Bupot.
3. Kemudian lengkapi informasi di atas seperti.
- NPWP/NIK penandatanganan SPT.
- Nama lengkap pemilik NPWP/NIK penandatangan.
- Bertindak sebagai WP/Pengurus atau yang dikuasakan oleh WP untuk mengurus SPT.
- Jabatan penandatangan dalam perusahaan/organisasi WP.
- Kota sebagai tempat penandatangan SPT.
Masukkan data sertifikat elektronik.
- Sertifikat elektronik yang diterbitkan DJP sebagai tanda WP PKP.
- Passphrase atau kata sandi sertifikat elektronik
4. Setelah melengkapi informasi penandatangan dan memasukkan sertifikat elektronik, pastikan untuk mencentang pernyataan syarat & ketentuan Klikpajak dan menyimpan sertifikat elektronik. Kemudian klik “Daftarkan”.
5. Apabila data Anda valid dan belum pernah tersimpan di DJP, maka Anda dapat masuk ke halaman utama E-Bupot.
6. Apabila terdapat data Anda yang pernah tersimpan sebelumnya di DJP, pop up akan muncul dan Anda dapat memilih untuk menggunakan data sebelumnya atau data yang baru diinput untuk digunakan sebagai penandatanganan.
7. Data yang sudah tersimpan dapat dilihat kembali pada Menu Pengaturan dan pilih "Penandatanganan Bukti Potong dan SPT".
8. E-Bupot Unifikasi memungkinkan Anda untuk memiliki lebih dari 1 data penandatanganan, namun hanya 1 yang dapat diaktifkan.