Langkah pertama sebelum dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi adalah dengan mempersiapkan SPTnya melalui Posting SPT. Berikut langkah-langkah melakukan Posting SPT.
Masuk ke menu E-Bupot
-
Klik tab "SPT" pada bagian E-Bupot.
-
Klik "Posting SPT baru".
-
Pada pop-up Posting SPT, tentukan masa/tahun pajak dan pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, lalu klik "Posting".
-
Setelah di klik, Anda bisa melihat SPT yang di posting pada tabel di Halaman SPT bermasa pajak dan pembetulan yang diinput sebelumnya dengan status Belum lengkap.
Anda dapat melihat informasi berupa masa/tahun pajak, pembetulan, jumlah PPh kurang disetor, dan status SPT-nya.
Adapun status yang dapat ditemukan pada halaman ini berupa:
- Sedang dipersiapkan. Proses posting sedang berjalan
- Belum lunas. Anda perlu menginputkan bukti pembayaran atas PPh kurang disetor pada masa tersebut.
- Siap lapor. Semua formulir SPT sudah tervalidasi dan pembayaran sudah lunas sehingga SPT dapat dilaporkan.
- Berhasil dilaporkan. Pelaporan SPT berhasil dan BPE sudah tersedia.
Demikian penjelasan cara posting SPT Masa PPh Unifikasi. Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong PPh Unifikasi Coretax, di sini.